MASUKKAN NAMA PERGURUAN TINGGI ATAU NAMA KOTA

MASALAH PERLINDUNGAN DAN USAHA PENCEGAHAN KEJAHATAN ANAK
Artikel
MASALAH PERLINDUNGAN DAN USAHA PENCEGAHAN KEJAHATAN ANAK
Selasa, 07 November 2017 12:12 WIB

MASALAH PERLINDUNGAN DAN USAHA PENCEGAHAN
KEJAHATAN ANAK
(Oleh: Budiyanto, S.H., M.H.)

I. Pendahuluan
Anak adalah asset bangsa yang harus dilindungi, karena masa depan bangsa tergantung dari anak-anak yang akan meneruskan cita-cita bangsa. Oleh karena itu anak mempunyai potensi untuk berperan secara aktif menjaga kelestarian kehidupan bangsa yang luhur, yang dasar-dasarnya telah diletakkan generasi sebelumnya, guna mewujudkan tujuan pembentukan suatu pemerintah yang melindungi bangsanya. Sebagai pelaksana penerus cita-cita bangsa, anak mempunyai kewajiban yang mulia dan tanggung jawab yang berat demi terwujudnya tujuan negara Republik Indonesia.
Dapatlah dibayangkan betapa besar tanggung jawab yang diharapkan dari anak dikemudian hari, sebagai warga negara yang sadar akan hak dan kewajibannya di dalam kehidupan bermasayarakat dan bernegara. Dengan demikian kedudukannya yang penting tersebut mutlak mendapat perlindungan secara wajar agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik dan wajar pula. Oleh karena itu demi terwujudnya harapan bagi generasi terdahulu yang juga merupakan harapan luhur bangsa dan negara, maka segala usaha perlindungan terhadap anak harus dilaksanakan untuk menjamin hak dan kewajibannya agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi anak yang cerdas dan sehat memiliki budi pekerti luhur, berbakti kepada orang tua, dan bertaqwa kepada Tuhan.
Berkaitan dengan pernyataan bahwa anak mempunyai kedudukan yang strategis dalam penentuan bangsa, maka dalam Konsideran Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak pada point (a) menyebutkan bahwa:
Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik mental, dan sosial secara utuh, serasi, selaras, dan seimbang.

Keberadaan undang-undang pengadilan anak tersebut tidak lain adalah dalam rangka untuk lebih meningkatkan perlindungan dan penegakan terhadap hak-hak anak dalam proses peradilan pidana. Disamping itu pula keberadaanya adalah sebagai landasan hukum yang kuat untuk membedakan perlakuan terhadap anak yang terlibat suatu kejahatan dengan orang dewasa. Hal ini dikarenakan bahwa secara manusiawi memang harus dibedakan perlakuannya, sebab dilihat secara fisik dan pikirannya berbeda dengan orang dewasa.
Berkaitan dengan masalah kejahatan anak, maka seiring dengan kompleksitas masyarakat, tampaknya tanpa disadari mempunyai pengaruh terhadap meningkatnya angka kriminalitas yang juga merembet pada anak-anak yang notabene adalah calon generasi bangsa yang diharapkan sebagai penerus tongkat pembangunan. Meningkatnya tindak kriminalitas yang terjadi akhir-akhir ini, rupanya berbanding lurus dengan kriminalitas yang melibatkan usia yang tergolong masih anak-anak. Keadaan ini dapat terlihat dari banyaknya kasus-kasus tindak pidana, baik yang sedang dalam tahap penyidikan, persidangan, maupun yang telah diputus pengadilan.
Berdasarkan kondisi tersebut di atas, maka melakukan usaha pencegahan kejahatan anak adalah juga suatu usaha perlindungan terhadap keselamatan bangsa dan negara. Oleh karena itu persoalan tentang pencegahan kejahatan anak sebagai usaha perlindungan anak dipandang sebagai isu yang menarik untuk dibahas.

II. Pembahasan
Keberadaan anak yang ada di lingkungan kita memang perlu mendapat perhatian, terutama mengenai tingkah lakunya. Dalam perkembangannya ke arah dewasa, kadangkala seorang anak melakukan perbuatan yang lepas kendali, yaitu melakukan perbuatan yang kurang baik sehingga dapat merugikan orang lain ataupun dirinya sendiri. Tingkah laku yang demikian disebabkan karena dalam masa pertumbuhan sikap dan mental anak belum stabil, dan juga tidak terlepas dari lingkungan pergaulannya. Sudah banyak terjadi karena lepas kontrol, kenakalan anak sudah meningkat menjadi kejahatan.
Menurut J.E. Sahetapy, kejahatan itu erat hubungannya dan bahkan menjadi sebagian dari hasil budaya itu sendiri, ini berarti semakin tinggi tingkat budaya dan semakin modern suatu bangsa, maka makin modern kejahatan itu dalam bentuk, sifat dan cara pelaksanaannya.
Paul Separovic mengemukakan adanya tiga faktor yang dapat menyebabkan terjadinya kejahatan, yaitu (1) faktor personal, termasuk didalamnya faktor biologi (umur, jenis kelamin, keadaan mental) dan psikologis (agresivitas, kecerobohan, dan keterasingan); (2) faktor sosial, misalnya faktor imigran, minorotas, dan pekerjaan; (3) faktor situasional, seperti situasi konflik, faktor tempat dan waktu.
Adapun pengertian anak menurut Konvensi Hak-hak Anak (Convention on The Rights of The Child) diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada Tanggal 20 November 1989 dalam Pasal 1 adalah “setiap manusia yang berusia di bawah 18 tahun kecuali, berdasarkan undang-undang yang berlaku bagi anak-anak, kedewasaan dicapai lebih cepat”.
Selanjutnya menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, bahwa yang dimaksud dengan anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.
Adapun yang dimaksud dengan anak nakal menurut Pasal 1 butir 2 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, mempunyai dua pengertian, yaitu:
1. Anak yang melakukan tindak pidana, ini dapat dipahami bahwa perbuatannya tidak terbatas kepada perbuatan-perbuatan yang melanggar peraturan KUHP saja melainkan juga melanggar peraturan-peraturan di luar KUHP antara lain undang-undang Narkotika dan Psikotropika. Oleh karena itu anak yang melakukan tindak pidana dapat diperkarakan melalui jalur hukum.
2. Anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, hal ini berarti terlarang baik menurut peraturan perundang-undangan maupun peraturan lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat.

Selanjutnya Ninik Widiyanti dan Panji Aronaga mengemukakan bahwa terdapat beberapa alasan untuk mencurahkan perhatian yang lebih serius pada pencegahan sebelum kriminalitas dan penyimpangan lain dilakukan, yakni:
a. Tindakan pencegahan adalah lebih baik daripada tindakan represif dan koreksi.
b. Usaha pencegahan tidak perlu menimbulkan akibat yang negatif seperti antara lain: stigma, pengasingan, penderitaan, pelanggaran hak asasi dan permusuhan.
c. Usaha pencegahan dapat pula mempererat persatuan, kerukunan dan meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap semua anggota masyarakat.

Tindakan pencegahan kejahatan dimaksud khususnya kejahatan anak, berkaitan erat dengan memperkecil faktor-faktor pemicu terjadinya kejahatan anak melalui suatu lingkungan sosial yang kondusif bagi kehidupan sosial mereka di masyarakat. Tentang pencegahan kejahatan, M. Kemal Darmawan berpendapat bahwa:
Batasan tentang pencegahan kejahatan sebagai suatu usaha yang meliputi segala tindakan yang mempunyai tujuan khusus untuk memperkecil luas lingkup suatu kejahatan, baik melalui pengurangan kesempatan-kesempatan untuk melakukan kejahatan ataupun melalui usaha-usaha pemberian pengaruh yang potensial dapat menjadi pelanggar serta kepada masyarakat umum.

Pendapat Sumaryanti tentang pengertian pencegahan kejahatan anak adalah bahwa:
Pencegahan merupakan suatu usaha dengan berbagai cara yang dapat dilakukan agar suatu kejahatan tidak terjadi, dengan sedapat mungkin dapat menyingkirkan sebab-sebab terjadinya kejahatan, sehingga tidak memberikan kesempatan untuk lahirnya seorang penjahat baru akibat suatu kondisi yang memungkinkan. Dengan demikian dapat dicegah adanya korban atau pelaku kejahatan.
Penjahat adalah manusia, karenanya pencegahan harus dimulai sedini mungkin yakni mulai dari masa kanak-kanak. Guttmacher berpendapat, sebagaimana yang dikutip oleh G.W. Bawengan bahwa: “Dari sekian banyak penjahat, ternyata hubungan mereka pada masa kanak-kanak merupakan penyebab keterlibatan mereka masuk dunia kejahatan”. Karena itu masalah pencegahan kejahatan harus dimulai dari kondisi yang menguntungkan bagi kehidupan anak-anak jauh sebelum mencapai keremajaan mereka.
Pencegahan kejahatan dapat dilakukan dengan mengadakan usaha yang positif dengan mengurangi atau kalau bisa menghilangkan faktor-faktor pendukung perbuatan kriminal yang ada dan menambah faktor-faktor penghambat terjadinya kejahatan. Dalam melakukan pencegahan kejahatan anak yang merupakan salah satu bentuk dari usaha perlindungan anak, dan berarti juga perlindungan terhadap kehidupan bangsa di masa yang akan datang, faktor pendukung usaha pencegahan kejahatan anak harus mendapat perhatian yang utama. Lebih jauh lagi, mengingat pencegahan kejahatan anak melibatkan seluruh pihak dalam kehidupan bermasyarakat, maka pelaksanaannya harus dilakukan secara terpadu, baik oleh pemerintah maupun oleh swasta.
Menurut Arif Gosita, yang dimaksud dengan perlindungan anak adalah:
Suatu usaha yang mengadakan kondisi dimana setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajiban. Adanya perlindungan anak merupakan perwujudan adanya keadilan dalam suatu masyarakat. Dengan demikian maka perlindungan anak harus diusahakan dalam berbagai bidang kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

Dalam konteks pencegahan kejahatan anak sebagai usaha perlindungan anak, yang menjadi pusat perhatian adalah segala kegiatan maupun usaha-usaha melakukan perlindungan anak dalam salah satu aspeknya, yaitu pencegahan kejahatan anak yang meliputi berbagai bidang kehidupan yang menyangkut kepentingan anak dan anggota masyarakat lainnya serta melibatkan partisipasi dari semua pihak.
Pencegahan dimaksud adalah usaha-usaha yang dilakukan dengan berbagai cara agar perbuatan kejahatan apapun tidak sempat dilakukan, dengan pengertian bahwa perlindungan tersebut adalah dengan menciptakan kondisi yang baik agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Karena pada dasarnya suatu pencegahan adalah lebih baik daripada melakukan perbaikan, penyembuhan maupun penindakan.
Berdasarkan petunjuk khusus tentang Operasi Penerangan INPRES Nomor 6 Tahun 1971 mengenai kenakalan remaja, usaha pencegahan (preventif) tersebut meliputi:
a. Usaha-usaha pencegahan bersifat umum
1. Usaha pembinaan remaja berupa:
– Pemberian pendidikan pranatal kepada orangtua terutama calon ibu anak,
– Pemberian pendidikan agama, pendidikan mental dan budi pekerti serta pengetahuan kecerdasan dan ketrampilan yang cukup kepada pribadi anak dalam keluarga,
– Pemberian pendidikan pribadi anak dalam sekolah, masyarakat.
– Pemberian pendidikan kepada pribadi anak dalam masyarakat.
2. Usaha perbaikan lingkungan dan kondisi sosial yang ditujukan kepada tercapainya situasi dan kondisi yang menguntungkan bagi pertumbuhan dan perkembangan anak secara sehat:
– Usaha perbaikan dalam keluarga,
– Usaha perbaikan dalam sekolah,
– Usaha perbaikan dalam masyarakat.
3. Usaha pengadaan sarana vital sebagai penunjang bagi usaha-usaha pembinaan pribadi anak dan usaha perbaikan lingkungan dan kondisi sosial.
b. Usaha-usaha pencegahan yang bersifat khusus
1. Pengawasan terhadap sikap, tingkah laku dan perbuatan anak dan lingkungannya.
2. Bimbingan dan penyuluhan secara intensif terhadap orangtua dan anak agar orangtua dapat membimbing dan mendidik anak-anaknya secara sungguh-sungguh dan cepat agar supaya anak tetap bertingkah laku yang wajar.
3. Pendidikan khusus kepada anak yang sudah menunjukkan gejala-gejala kenakalan.
Menyadari tingginya tingkat seriusitas dari kejahatan, maka secara langsung atau tidak langsung mendorong pula perkembangan dari pemberian reaksi terhadap kejahatan dan pelaku kejahatan yang bersangkutan. Reaksi terhadap kejahatan dan pelaku kejahatan pada hakikatnya berkaitan dengan maksud dan tujuan dari usaha pencegahan dan penanggulangan kejahatan.
Adapun yang dimaksudkan pencegahan terhadap kejahatan anak dalam pembahasan skripsi adalah merupakan suatu usaha dengan berbagai cara yang dapat dilakukan agar suatu kejahatan itu tidak terjadi, dengan sedapat mungkin dapat menyingkirkan sebab-sebab terjadinya kejahatan, sehingga tidak memberikan kesempatan untuk lahirnya seorang pelaku kejahatan yang baru akibat kondisi yang memuungkinkan. Oleh karena itu timbulnya korban atau pun pelaku kejahatan dapat dicegah.
Selanjutnya pencegahan kejahatan sebagai suatu usaha yang meliputi segala tindakan yang mempunyai tujuan yang khusus untuk memperkecil luas lingkup dan kekerasan suatu pelanggaran, baik melalui pengurangan kesempatan untuk melakukan kejahatan atau pun melalui usaha-usaha pemberian pengaruh kepada orang-orang yang potensial dapat menjadi pelanggar serta kepada masyarakat umum.
Dalam melakukan pencegahan kejahatan anak yang merupakan salah satu bentuk dari usaha perlindungan anak dan berarti pula melindungi nusa dan bangsa. Oleh karena itu perlu diperhatikan faktor pendukung usaha pencegahan tersebut. Mengingat pencegahan kejahatan anak tersebut melibatkan seluruh pihak dalam kehidupan bermasyarakat termasuk keluarga, oleh karena itu pelaksanaannya harus dilakukan secara terpadu.
Secara resmi memang lembaga yang bertanggung jawab atas usaha pencegahan kejahatan adalah polisi. Namun karena terbatasnya sarana dan prasarana yang dimiliki polisi telah mengakibatkan tidak efektifnya tugas tersebut. Lebih jauh, polisi juga tidak mungkin akan mencapai tahap ideal pemenuhan sarana prasarana yang berkaitan dengan usaha pencegahan kejahatan. Oleh karena itu peran serta masyarakat dalam kegiatan pencegahan kejahatan menjadi hal yang sangat diharapkan oleh polisi.

III. Penutup

1. Kebijakan-kebijakan pemerintah yang dilakukan dalam rangka perlindungan terhadap anak masih belum memberikan jaminan terhadap anak, terutama terhadap anak sebagai korban kejahatan.
2. Peranan dan partisipasi aktif masyarakat dalam usaha perlindungan terhadap anak merupakan jalan keluar yang terbaik untuk membantu memecahkan persoalan terhadap anak.

===========

DAFTAR PUSTAKA

Andi Hamzah, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986

Arif Gosita, Beberapa Permasalahan Pelaksanaan Perlindungan anak, Makalah dalam Seminar Nasional Perlindungan Anak, Jakarta, 1982.

Gatot Suparmono, Hukum Acara Pengadilan Anak, Djambatan, Jakarta, 2000.

Harian Cenderawasih Pos, Selasa, 26 November 2002

J.E. Sahetapy, Kriminologi Suatu Pengantar, Aditya Bakti, Bandung, 1992.

Made Darma Weda, Kriminologi, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1996.

Muhammad Joni dan Zulchaina Z. Tanamas, Aspek Hukum Perlindungan Anak Dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.

Mohammad Kemal Darmawan, Strategi Pencegahan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994.

G.W. Bawengan, Pengantar Psikologi Kriminil, PT. Prdnya Paramita, Jakarta, 1991.

INDAS.ID

Indas adalah portal tempat bertemunya civitas akademika dan umum dalam lingkup yang lebih luas (global), sehingga batasan waktu, ruang dan jarak tidak lagi menjadi hambatan  dalam mengembangkan potensi  dan menyatukan visi serta misi menuju era keterbukaan. Indas akan memberikan kendali kepada anda secara langsung dalam menentukan tujuan masa depan.

Icon
BERGABUNG DENGAN INDAS.ID

Berkembang bersama Indas.id serta memiliki kesempatan yg tidak terbatas adalah keuntungan yg akan anda miliki apabila bergabung. 

INDAS.ID

Portal Website ini dikelola dan dioperasikan oleh PT. Gilang Candrakusuma. Kebijakan Privasi ini menetapkan cara melindungi dan menggunakan
informasi yang Anda berikan ketika menggunakan layanan situs ini.

KANTOR INDAS

Kantor Pusat:

Grha Cakrawala 2nd Floor

Jl. Pemuda No. 72-73 D-E Jakarta 13220 Indonesia.

Telephone :

021-22474247

021-22474274

Facsimile :

021-4890022

Temukan dan ikuti Kami disini