Halal merupakan sebuah konsep aturan prinsip agama Islam, yang digunakan untuk menyatakan bahwa sesuatu hal diperbolehkan, diijinkan atau dilarang untuk dikonsumsi atau digunakan oleh Muslim dengan dasar dari Al-Qur’an, Hadist, atau Ijtihad (kesepakatan ulama).
Sebuah pertanyaan, bagaimana dengan konsumen non-muslim, apakah dapat menggunakan atau mengkonsumsi produk halal?. Bagi kita selaku umat muslim, substansi halal adalah aman, sehat, dan tidak merugikan.
Jika melihat hal tersebut, maka kita mendapatkan bahwa halal ini merupakan sebuah cara pandang yang sesungguhnya sangat universal dan dapat diterima oleh siapa saja. Dengan demikian, halal dapat dijadikan sebagai cara hidup bagi semua orang, tidak kecuali mereka yang non-muslim.
Hal tersebut karena secara prinsip konsumen baik muslim dan non-muslim akan berupaya mencari produk yang mengedepankan kualitas, aman, sehat dan memberikan keuntungan. Dalam perkembangannya, halal telah menjadi lifestyle, trend global sekaligus peluang bisnis yang menjanjikan di kalangan masyarakat Indonesia.
Kehalalan suatu produk menjadi kebutuhan yang wajib bagi umat muslim, baik itu makanan, obat-obatan maupun barang-barang konsumsi lainnya. Seiring besarnya kuantitas umat muslim di Indonesia yang jumlahnya mencapai 88,20%, maka dengan sendirinya pasar Indonesia merupakan pasar konsumen muslim yang sangat dominan.
Oleh karena itu, jaminan akan produk halal menjadi suatu yang penting untuk mendapatkan perhatian dari pemerintah. Sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
bahwa Negara berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum.
Halal lifestylebahkan tak hanya diadopsi oleh umat muslim, tetapi telah menjadi tren masyarakat dunia. Mulai dari produk pangan, mode, kosmetik, obat-obatan, keuangan, hingga pariwisata halal diburu oleh berbagai kalangan.
Bagaimana dengan Indonesia? dengan mayoritas penduduk Indonesia yang Muslim, menjadikan halal sebagai gaya hidup terus berkembang. Karenanya tidak heran jika jumlah produk halal dari tahun ke tahun terus meningkat. Begitu juga dengan jumlah sertifikat halal yang dikeluarkan oleh LPPOM MUI, lembaga sertifikasi halal di Indonesia.
Jumlah setifikat halal yang sudah diterbitkan LPPOM MUI dari tahun 2010 sampai dengan 2015 adalah sebanyak 35.962 sertifikat dengan jumlah produk mencapai 309.115 produk dari 33.905 perusahaan.
Di mana setiap tahun terjadi peningkatan dari jumlah sertifikat yang dikeluarkan, jumlah produk, dan jumlah perusahaan yang mendapatkan sertifikat. Di Indonesia sendiri label halal pada suatu produk makanan merupakan sumber informasi yang paling mudah terlihat oleh konsumen sehingga konsumen tidak merasa kuatir dengan kehalalan produk yang akan dikonsumsi.
Meski antusiasme masyarakat terhadap produk halal meningkat, kesadaran masyarakat akan produk halal belum meluas. Penyebabnya, kurangnya infrastruktur yang menunjang Indonesia dalam menggemborkan prodouk halal.
Jika Indonesia ingin meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan berinvestasi dalam mengembangkan produk halal, maka harus mengetahui perilaku Muslim sebagai konsumen produk halal. sejauh mana Muslim Indonesia peduli dengan produk halal memang belum diketahui secara pasti,
namun dengan mempelajari apa saja yang diinginkan untuk produk halal dari sisi persepsi konsumen sangat diperlukan. Sehingga tercapailah kebutuhan Konsumsi masyarakat Indoensia yang halal dan terhindar dari segala kemudharatan.
Dalam rangka mengedukasi halal sebagai gaya hidup prodi Hukum ekonomi Syari’ah Fakultas syariah Unisba mengadakan seminar ini dalam rangka mengedukasi halal kepada masyarakat, serta pengenalan halal ke lembaga-lembaga pendidikan, komunitas, hingga perusahaan sekala besar, menengah maupun kecil.
Sedangkan informasi halal dilakukan melalui berbagai saluran media cetak, media online, jejaring sosial. Sehingga dengan edukasi yang difokuskan padahalal lifestyleini mendorong pengembangan ekonomi syariah semakin meningkat, dan membuat Indonesia bisa mengejar ketertinggalan dari negara-negara lain yang mengembangkan industri halal
TEMA KEGIATAN:
“HALAL LIFE STYLE DAN KEBERLANGSUNGAN EKONOMI SYARIAHDI INDONESIA”
BENTUK KEGIATAN:
Bentuk Kegiatan Seminar Nasional Syari'ah (SiNaS) UNISBA 2018:
1. Seminar Nasional
Tema : “HALAL LIFE STYLE DAN KEBERLANGSUNGAN EKONOMI SYARIAHDI INDONESIA”
Pembicara :
a) Otoritas Jasa Keuangan
b) Owner Indra Indri Albis Group
c) Majelis Ulama Indonesia
2. Workshop “Pelatihan Penulisan Kualitatif dan Kuantitatif “
Pembicara :
a) Dr. Nurul Huda, S.E., M.Si
b) Dr. Murniati Mukhlisin, M.Acc
3. Call for Paper
Tema : “HALAL LIFE STYLE DAN KEBERLANGSUNGAN EKONOMI SYARIAHDI INDONESIA”
Wed 1 August 2018
08:00 – 16:00 WIB
LOCATION
Hj. Kartimi Kridhoharjoso Building (Aula UNISBA)
Jl. Tamansari No. 1
Bandung, Jawa Barat 40116
BIAYA PENDAFTARAN:
WORKSHOP Rp. 400.000,-
CALL FOR PAPER Rp. 500.000,-
REKENING PEMBAYARAN
BANK SYARI'AH MANDIRI
NO. REK: 7111571257 - A/N. INTAN MANGGALA
CONTACT PERSON:
Popon Srisusilawati, S.E.I., M.E.Sy. (+6281323262669) dan Nanik Eprianti,S.Sy., M.M. (+6281322970051)
Indas adalah portal tempat bertemunya civitas akademika dan umum dalam lingkup yang lebih luas (global), sehingga batasan waktu, ruang dan jarak tidak lagi menjadi hambatan dalam mengembangkan potensi dan menyatukan visi serta misi menuju era keterbukaan. Indas akan memberikan kendali kepada anda secara langsung dalam menentukan tujuan masa depan.
Berkembang bersama Indas.id serta memiliki kesempatan yg tidak terbatas adalah keuntungan yg akan anda miliki apabila bergabung.
Portal Website ini dikelola dan dioperasikan oleh PT. Gilang Candrakusuma. Kebijakan Privasi ini menetapkan cara melindungi dan menggunakan
informasi yang Anda berikan ketika menggunakan layanan situs ini.
Kantor Pusat:
Grha Cakrawala 2nd Floor
Jl. Pemuda No. 72-73 D-E Jakarta 13220 Indonesia.
Telephone :
021-22474247
021-22474274
Facsimile :
021-4890022