MASUKKAN NAMA PERGURUAN TINGGI ATAU NAMA KOTA

Siapa Sajakah yang Berhak Mendapatkan Gelar Pahlawan Nasional?
Siapa Sajakah yang Berhak Mendapatkan Gelar Pahlawan Nasional?
Indas / Nationalgeographic • Jumat, 08 Februari 2019
Siapa Sajakah yang Berhak Mendapatkan Gelar Pahlawan Nasional?
Sumber Foto : nationalgeographic
INDAS.ID - Kemerdekaan Indonesia datang bukan tanpa perjuangan. Banyak masyarakat Indonesia yang rela berperang dan kehilangan banyak hal, termasuk nyawa, untuk memperjuangkan status merdeka bagi Indonesia.

Perjuangan panjang dan melelahkan ini kemudian melahirkan banyak pahlawan yang sebagian besar sudah kita kenal. Namun banyak juga yang tidak kita kenal. Bahkan, mungkin banyak yang bertanya apakah mereka seorang pahlawan?

Pertanyaan semacam ini kemudian menjalar menuju pertanyaan lain, "siapa yang berhak menerima gelar pahlawan?"

Menurut definisi yang didapat dari laman resmi Kementerian Sosial, pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan pemerintah Indonesia kepada warga negara Indonesia yang semasa hidupnya telah melakukan tindak kepahlawanan dan berjasa luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara.

Tindak kepahlawanan yang dimaksud bisa merupakan perjuangan bersenjata, perjuangan politik dan perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, atau mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Tidak hanya itu, perjuangan tersebut juga harus memiliki dampak nasional dan tidak berlangsung sesaat saja, melainkan membawa dampak yang jauh dan lama.

Selain melakukan perjuangan tadi, pahlawan nasional juga harus memiliki nasionalisme dan moral yang tinggi serta tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak nilai perjuangannya.

Pengajuan calon pahlawan nasional dapat dilakukan oleh masyarakat. Memang, prosedurnya tidak mudah. Berbagai macam lampiran tentang riwayat hidup dan pencapaian calon awalnya diajukan kepada Bupati atau Walikota. Kemudian, permohonan diajukan kepada Gubernur melalui Instansi Sosial Provinsi setempat yang meneruskan ke Badan Pembina Pahlawan Daerah (BPPD).

Dari BPPD, dilanjutkan kepada Menteri Sosial selaku Ketua Umum Badan Pembina Pahlawan Pusat (BPPP). Setelah negara melakukan penelitian administrasi dan pengkajian, permohonan pencalonan kemudian diajukan kepada presiden melalui Dewan Tanda-tanda Kehormatan

Pemberian gelar pahlawan nasional oleh presiden biasanya dilakukan sebagai bagian dari peringatan Hari Pahlawan. Berdasarkan Data Kementerian Sosial pada tahun 2017, menyebutkan bahwa hingga saat ini ada 169 pahlawan nasional — 157 laki-laki, 12 perempuan.



(Sumber Artikel: Nationalgeographic)
BERITA TERPOPULER
Siapa Penemu Roti?
Selasa, 15 Mei 2018 • indas/LiveScience

INDAS.ID

Indas adalah portal tempat bertemunya civitas akademika dan umum dalam lingkup yang lebih luas (global), sehingga batasan waktu, ruang dan jarak tidak lagi menjadi hambatan  dalam mengembangkan potensi  dan menyatukan visi serta misi menuju era keterbukaan. Indas akan memberikan kendali kepada anda secara langsung dalam menentukan tujuan masa depan.

Icon
BERGABUNG DENGAN INDAS.ID

Berkembang bersama Indas.id serta memiliki kesempatan yg tidak terbatas adalah keuntungan yg akan anda miliki apabila bergabung. 

INDAS.ID

Portal Website ini dikelola dan dioperasikan oleh PT. Gilang Candrakusuma. Kebijakan Privasi ini menetapkan cara melindungi dan menggunakan
informasi yang Anda berikan ketika menggunakan layanan situs ini.

KANTOR INDAS

Kantor Pusat:

Grha Cakrawala 2nd Floor

Jl. Pemuda No. 72-73 D-E Jakarta 13220 Indonesia.

Telephone :

021-22474247

021-22474274

Facsimile :

021-4890022

Temukan dan ikuti Kami disini