INDAS.ID - Meski para ilmuwan belum memastikan apakah konsumsi kopi bisa menyebabkan kanker, tapi para hakim di California, Amerika Serikat, berpendapat lain. Semua gerai kopi di negara bagian ini wajib mencantumkan peringatan kanker dalam minuman ini. Pemicunya adalah zat kimia yang diproduksi saat proses menyangrai biji kopi bersifat karsinogenik atau memicu kanker.
Dalam 8 tahun terakhir memang terjadi perdebatan hukum antara kelompok nonprofit dan gerai kopi raksasa tentang bahaya zat kimia yang disebut acrylamida tersebut. Dewan Pendidikan dan Riset mengenai zat toksik meminta industri kopi menghilangkan acrylamida dalam proses sangrai kopi.
Hal tersebut juga dilakukan oleh produsen keripik yang juga digugat kelompok ini beberapa tahun lalu. Jika tidak mau menghilangkan acrylamida, paling tidak disebutkan dalam kemasan bahayanya, terutama sebagai pencetus kanker.
Pihak industri kopi, yang dipimpin oleh Starbuck Corp, mengatakan bahwa kadar zat kimia dalam kopi tidak berbahaya dan risikonya terhadap kesehatan melebihi manfaatnya. Selain itu, mereka menolak menghilangkan acrilamyda karena bisa merusak cita rasa kopi.
Selama persidangan, Hakim Pengadilan Tinggi California, Elihu Berle, menyebut industri kopi gagal memberikan bukti bahwa zat kimia dalam kopi tidak berbahaya. Di California, semua produsen memang diwajibkan memasang label peringatan untuk semua produk yang bersifat karsinogenik.
(Sumber: Kompas.com)
Indas adalah portal tempat bertemunya civitas akademika dan umum dalam lingkup yang lebih luas (global), sehingga batasan waktu, ruang dan jarak tidak lagi menjadi hambatan dalam mengembangkan potensi dan menyatukan visi serta misi menuju era keterbukaan. Indas akan memberikan kendali kepada anda secara langsung dalam menentukan tujuan masa depan.
Berkembang bersama Indas.id serta memiliki kesempatan yg tidak terbatas adalah keuntungan yg akan anda miliki apabila bergabung.
Portal Website ini dikelola dan dioperasikan oleh PT. Gilang Candrakusuma. Kebijakan Privasi ini menetapkan cara melindungi dan menggunakan
informasi yang Anda berikan ketika menggunakan layanan situs ini.
Kantor Pusat:
Grha Cakrawala 2nd Floor
Jl. Pemuda No. 72-73 D-E Jakarta 13220 Indonesia.
Telephone :
021-22474247
021-22474274
Facsimile :
021-4890022