indas
indas

MASUKKAN NAMA PERGURUAN TINGGI ATAU NAMA KOTA

BEASISWA UNIVERSITAS KRISTEN MARANATHA
BEASISWA UNIVERSITAS KRISTEN MARANATHA
Kampus Dalam Negeri
Selasa, 19 Februari 2019 15:45 WIB

Acuan Surat Keputusan:

  1. SK YPTKM, Nomor. 1551/SK/YPTKM/II/2018 TENTANG PENETAPAN PEDOMAN PEMBERIAN KERINGANAN BIAYA MASUK DAN BEASISWA BAGI MAHASISWA/ MAHASISWA BARU UNIVERSITAS KRISTEN MARANATHA
  2. SK UK. MARANATHA, Nomor. 257/SK/UKM/VIII/2012 TENTANG KETENTUAN BEASISWA STUDI LANJUT BAGI TENAGA KEPENDIDIKAN DI UNIVERSITAS KRISTEN MARANATHA

 

Setiap mahasiswa atau mahasiswa baru hanya diperkenankan hanya menerima 1 jenis beasiswa, baik berupa beasiswa atau potongan biaya atau bantuan biaya yang diberikan oleh Universitas Kristen Maranatha, Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Maranatha (YPTKM), maupun beasiswa dari pihak eksternal. Termasuk di dalamnya biaya potongan dari Jalur Prestasi, Jalur Undangan, maupun Jalur Reguler.

 

  1.  BEASISWA UNIVERSITAS KRISTEN MARANATHA

 

    A.  POTONGAN BIAYA MASUK DAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI ANAK PEGAWAI YPTKM

  • Merupakan potongan biaya masuk dan biaya pendidikan yang diberikan kepada anak Pegawai YPTKM yang akan dan telah terdaftar secara sah sebagai peserta didik di Universitas Kristen Maranatha.
  • Pengajuan dan atau pengajuan kembali beasiswa diajukan kepada Pimpinan Unit Kerja Pegawai dengan mengisi formulir dan kelengkapannya.
  • Diberikan maksimal untuk 2 (dua) orang anak per semester dari 1 (satu) keluarga, dengan catatan anak belum pernah menikah dan merupakan anak kandung, atau anak angkat yang dapat dibuktikan secara sah menurut hukum.
  • Tidak dapat diberikan bila telah mendapatkan beasiswa lain.
  • Besaran beasiswa diberikan sesuai kategori pegawai.
  • Telah lulus seleksi atau telah terdaftar sebagai mahasiswa di Universitas Kristen Maranatha.
  • Rincian beasiswa diberikan sesuai dengan jenjang pendidikan dan fakultas asal.

 

  • Pegawai Tetap (Dosen Biasa, Tenaga Administrasi Tetap, Tenaga Penunjang Akademik, dan Tenaga Kerumahtanggaan Tetap) mendapatkan keringanan berupa pengurangan biaya dengan persyaratan
  • Diploma III
  1. Diberikan selama 6 semester.
  2. Apabila ada perpindangan Fakultas/ Program Studi, maka, jumlah semester pengajuan beasiswa tetap dihitung dari awal pengajuan.
  3. IPK minimum (untuk perpanjangan) adalah 2.00 (dua koma nol nol).
  4. Berlaku untuk semester reguler dan semester antara.
  5. Tidak berlaku untuk semester remedial dan biaya praktikum.
  6. Besarnya keringanan berupa pengurangan biaya dihitung dari masa kerja orang tua.
  • Sarjana
  1. Diberikan selama 8 semester.
  2. Apabila ada perpindahan Fakultas/ Program Studi, maka jumlah semester pengajuan beasiswa tetap dihitung dari awal pengajuan.
  3. IPK minimum (untuk perpanjangan) adalah 2.00 (dua koma nol nol).
  4. Berlaku untuk semester reguler dan semester antara.
  5. Tidak berlaku untuk semester remedial dan biaya praktikum.
  6. Besarnya keringanan berupa pengurangan biaya dihitung dari masa kerja orang tua.
  • Pendidikan Profesi Akuntansi
  1. Diberikan hanya pada semester ke-2.
  2. Minimum IPK 3.0 (tiga koma nol).
  3. Tidak boleh berpindah fakultas/ program studi.
  4. Tidak ada ajuan perpanjangan beasiswa.
  5. Tidak berlaku untuk semester remedial dan biaya praktikum.
  6. Besarnya keringanan berupa pengurangan biaya dihitung dari masa kerja orang tua.
  • Magister
  1. Diberikan hanya pada semester ke-3.
  2. Minimum IPK 3.0 (tiga koma nol).
  3. Tidak boleh berpindah fakultas/ program studi.
  4. Tidak ada ajuan perpanjangan beasiswa.
  5. Tidak berlaku untuk semester remedial dan biaya praktikum.
  6. Besarnya keringanan berupa pengurangan biaya dihitung dari masa kerja orang tua.

 

  • Pegawai Tetap dan Dosen Kopertis yang telah pensiun atau meninggal dunia, mendapatkan keringanan berupa pengurangan biaya dengan persyaratan:
  1. Anak belum pernah menikah.
  2. Hanya diberikan kepada anak kandung.
  3. Telah lulus seleksi atau telah terdaftar sebagai mahasiswa di Universitas Kristen Maranatha.
  4. Pengurangan Sumbangan Pembangunan dan Biaya Pengembangan Semester ke-1.
  5. Tidak ada perpanjangan beasiswa untuk kategori ini.

 

  • Dosen Luar Biasa, Dosen Luar Biasa Khusus dan Dosen Biasa Khusus dengan jumlah jam mengajar minimum 6 SKS, serta Tenaga Kependidikan Tidak Tetap yang telah bekerja minimal selama 3 (tiga) tahun secara tidak terputus dan masih aktif, dapat memperoleh keringanan berupa pengurangan biaya dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Anak belum pernah menikah
  2. Pengurangan Sumbangan Pembangunan Semester ke-1
  3. Tidak berlaku untuk Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi.
  4. Tidak ada perpanjangan beasiswa untuk kategori ini.

 

Note:

  • keterlambatan pengajuan beasiswa tidak ditanggung oleh universitas, tetapi apabila pengajuan beaiswa disetujui, maka kewajiban keuangan yang telah dibayarkan akan diperhitungkan pada proses pembayaran semester berikutnya atau dikembalikan apabila tidak ada kontrak akademik pada semester berikutnya.

 

    B.  BEASISWA PRESTASI

  • Merupakan reward kepada mahasiswa yang dinilai berprestasi.
  • Reward diberikan berupa pengurangan biaya yang menjadi kewajiban keuangan.
  • Besaran reward diberikan sesuai dengan kategori prestasi.

 

  • Beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa baru
  • Adalah beasiswa bagi calon mahasiswa baru yang telah diterima di Universitas Kristen Maranatha berdasarkan jalur Ujian Saringan Masuk (USM).
  • Pengajuan disampaikan secara tertulis kepada Rektor Universitas Kristen Maranatha, melalui Bidang Kesejahteraan Mahasiswa, lengkap dengan persyaratan pelengkap.
  • Beasiswa berupa keringanan dalam bentuk pengurangan biaya Sumbangan Pembangunan Semester I sesuai predikat juara (I = 40%, II= 35%; III=30%)
  • Tidak berlaku untuk Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi.
  • Tidak ada ajuan perpanjangan beasiswa.
  • Persyaratan pengajuan adalah sebagai berikut:
  1. Penilaian asal sekolah ditentukan oleh pihak Universitas Kristen Maranatha.
  2. Telah diterima via jalur USM.
  3. Siswa mendapatkan predikat juara umum di sekolah asal (juara umum 1-3), dengan bukti rekomendasi kepala sekolah.

 

  • Bantuan Biaya Pendidikan yang diberikan untuk mahasiswa Universitas Kristen Maranatha dengan latar belakang ekonomi lemah
  • Adalah beasiswa bagi mahasiswa Universitas Kristen Maranatha, dengan persyaratan:
  1. IPK Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima)
  2. Dapat diajukan untuk semester ke-2
  3. Berlaku untuk satu semester, dapat diajukan ulang
  4. Dapat diajukan ulang s.d semester ke-6 untuk Diploma III dan semester ke-8 untuk Sarjana (masa studi normal)
  5. Mengisi Formulir pengajuan permohonan beasiswa dan kelengkapannya

 

  • Beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa Universitas Kristen Maranatha atas prestasi akademik
  • Adalah beasiswa sebagai reward bagi mahasiswa Universitas Kristen Maranatha dengan persyaratan:
  1. IPK > 3.75 (tiga koma tujuh lima)
  2. Dapat diajukan mulai semester ke-3
  3. Berlaku untuk satu semester, dapat diajukan ulang
  4. Dapat diajukan ulang s.d semester ke-6 untuk Diploma III dan semester ke-8 untuk Sarjana (masa studi normal)
  5. Mengisi Formulir pengajuan permohonan beasiswa dan kelengkapannya (dapat diambil di BAA)

 

  • Beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa Universitas Kristen Maranatha atas prestasi non-akademik di bidang Seni, Budaya dan atau Olahraga tingkat propinsi (minimum), yang membawa nama baik dan meningkatkan citra universitas
  • Adalah beasiswa sebagai reward bagi mahasiswa Universitas Kristen Maranatha dengan persyaratan:
  1. IPK minimal 2.75
  2. Dapat diajukan mulai semester ke-3
  3. Berlaku untuk satu semester, dapat diajukan ulang
  4. Dapat diajukan ulang s.d. semester ke-6 untuk Diploma III dan semester ke-8 untuk Sarjana (masa studi normal)
  5. Mengisi Formulir pengajuan permohonan beasiswa dan kelengkapannya.

 

Informasi Beasiswa Internal (Universitas Kristen Maranatha)

Bidang Kesejahteraan Mahasiswa, Gedung Kemahasiswaan, Lantai 2

+62 22 201 2186 (ext. 7301, 7310)

 


 

  2.  BEASISWA YPTKM

 

    A.  BEASISWA BADAN PENDUKUNG

  • Merupakan beasiswa yang ditetapkan oleh pengurus YPTKM berdasarkan rekomendasi dari Pengurus Yayasan Badan Pendidikan Kristen (BPK PENABUR) melalui Unit Beasiswa Badan Pendidikan Kristen PENABUR (UBS BPK PENABUR) dan Pengurus Yayasan Badan Pendidikan Kristen Gereja Kristen Pasundang Bandung (YBPK GKPB)
  • Persyaratan lengkap dan pengajuan beasiswa dan disampaikan langsung kepada Pengurus YBPK BPK PENABUR/ YBPK GKPB.
  • Tidak dapat diberikan bila telah mendapatkan beasiswa lain.

 

    B.  BEASISWA KELUARGA BADAN PENDUKUNG

  • Merupakan beasiswa dalam bentuk pengurangan biaya pendidikan yang diberikan kepada anak kandung atau anak angkat yang dapat dibuktikan secara sah dari:
  • Anggota Organ Yayasan BPK GKP
  • Anggota Organ Yayasan BPK Penabur
  • Pengurus Setempat BPK GKP
  • Pengurus Setempat BPK Penabur
  • Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tetap BPK GKP
  • Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tetap BPK PENABUR
  • Pendeta GKI (sedang menjabat)
  • Pendeta GKP (sedang menjabat)
  • Pengurangan biaya pendidikan yang dimaksud ditetapkan berupa pengurangan Sumbangan Pembangunan (untuk mahasiswa baru), pengurangan Paket Biaya Kuliah Reguler, dan pengurangan Biaya Pengembangan. (Nilainya berbeda setiap fakultas).
  • Tidak dapat diberikan bila telah mendapatkan beasiswa lain.
  • Persyaratan:
  • Belum pernah menikah
  • Telah lulus seleksi atau telah terdaftar sebagai mahasiswa di Universitas Kristen Maranatha
  • Berlaku untuk satu semester (dapat diperpanjang, maksimal 6 semester untuk Diploma III dan 8 semester untuk Sarjana)
  • IPK minimum 2.00 (dua koma nol nol)
  • Apabila ada perpindangan Fakultas/ Program Studi, maka, jumlah semester pengajuan beasiswa tetap dihitung dari awal pengajuan.
  • Pengajuan beasiswa dan perpanjangannya disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Pengurus YPTKM melalui Sekretariat YPTKM.

 

Note:

  • tidak berlaku untuk Fakultas Kedokteran Gigi.
  • maksimum beasiswa diberikan kepada 2 orang/ semester.

 

    C.  BEASISWA UNTUK ANAK PENDETA GEREJA

  • Merupakan beasiswa dalam bentuk pengurangan biaya pendidian bagi anak kandung dari Pendeta Gereja di luar Gereja Kristen Pasundan dan atau Gereja Kristen Indonesia.
  • Besaran beasiswa adalah pengurangan pembayaran Sumbangan Pembangunan dan Biaya Pengembangan Semester ke-1.
  • Tidak dapat diberikan bila telah mendapatkan beasiswa lain.
  • Persyaratan:
  1. Telah lulus seleksi dan akan mendaftar sebagai mahasiswa baru di Universitas Kristen Maranatha
  2. Pengajuan beasiswa disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Pengurus YPTKM melalui Sekretariat YPTKM.

 

    Note:

  • tidak berlaku untuk Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Gigi.
  • keterlambatan pengajuan beasiswa tidak ditanggung oleh YPTKM.
  • tidak ada ajuan perpanjangan beasiswa.

 

Informasi Beasiswa Internal (YPTKM)

Sekretariat YPTKM

Silti Hanika, S.H. : +62 22 201 2186 (ext. 9014)

 


 

  3.  BEASISWA MARANATHA (untuk tenaga kependidikan di Universitas Kristen Maranatha)

  • Adalah beasiswa kepada Tenaga Administrasi Tetap yang memiliki jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas
  • Beasiswa diberikan pada jenjang Sarjana dan Magister yang diselenggarakan di Universitas Kristen Maranatha

 

Informasi Beasiswa Internal (Maranatha)

Bidang Kesejahteraan Mahasiswa, Gedung Kemahasiswaan, Lantai 2

+62 22 201 2186 (ext. 7301, 7310)

 

INDAS.ID

Indas adalah portal tempat bertemunya civitas akademika dan umum dalam lingkup yang lebih luas (global), sehingga batasan waktu, ruang dan jarak tidak lagi menjadi hambatan  dalam mengembangkan potensi  dan menyatukan visi serta misi menuju era keterbukaan. Indas akan memberikan kendali kepada anda secara langsung dalam menentukan tujuan masa depan.

Icon
BERGABUNG DENGAN INDAS.ID

Berkembang bersama Indas.id serta memiliki kesempatan yg tidak terbatas adalah keuntungan yg akan anda miliki apabila bergabung. 

INDAS.ID

Portal Website ini dikelola dan dioperasikan oleh PT. Gilang Candrakusuma. Kebijakan Privasi ini menetapkan cara melindungi dan menggunakan
informasi yang Anda berikan ketika menggunakan layanan situs ini.

KANTOR INDAS

Kantor Pusat:

Grha Cakrawala 2nd Floor

Jl. Pemuda No. 72-73 D-E Jakarta 13220 Indonesia.

Telephone :

021-22474247

021-22474274

Facsimile :

021-4890022

Temukan dan ikuti Kami disini